KPK Diminta Beri Kepastikan Hukum Penanganan Perkara MS
Perkembangan informasi sempat muncul pada awal Juni 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa MS belum bisa diperiksa karena mengalami kecelakaan. Pihak lembaga antirasuah kala itu memastikan masih ada kesempatan untuk pemeriksaan susulan.
Namun situasi menjadi kontradiktif ketika pada 3 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Bea Cukai justru secara terbuka menyebut nama MS sebagai salah satu pihak yang diduga memberikan gratifikasi sebesar Rp100 juta.
Hingga penelusuran per 10 Agustus 2026 atau lebih dari empat bulan sejak pemanggilan pertama, kata dia, belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai apakah pemeriksaan ulang tersebut telah terlaksana atau bagaimana status hukum keterangannya saat ini.
Dia menegaskan bahwa secara objektif, ketidakhadiran MS pada awalnya belum dapat disebut sebagai bentuk pembangkangan karena adanya alasan kesehatan akibat kecelakaan. Kendati demikian, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum yang jelas bagi penyidik.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar