"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi."
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 28 November
2022. Pun dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 ditetapkan Gubernur, namun paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.
"UMP dan UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tulis Pasal 17.
Lantas, apa saja 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia? Berikut informasinya yang iNewsBekasi.id himpun dair IDX Channel.
Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi dengan menghitung kenaikan upah minimum 10%:
1. Provinsi DKI Jakarta
Rp4.641.854 (2022)
Rp5.106.039 (2023)
2. Provinsi Papua
Rp3.561.932 (2022)
Rp3.918.125 (2023).
3. Provinsi Sumatera Barat
Rp3.512.539 (2022)
Rp3.863.792 (2023)
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait