10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia, Simak Daftarnya

Fiki Ariyanti
10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Freepik

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi."

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 28 November
2022. Pun dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 ditetapkan Gubernur, namun paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tulis Pasal 17.

Lantas, apa saja 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia? Berikut informasinya yang iNewsBekasi.id himpun dair IDX Channel.

Daftar 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi dengan menghitung kenaikan upah minimum 10%:

1. Provinsi DKI Jakarta

Rp4.641.854 (2022)
Rp5.106.039 (2023)

2. Provinsi Papua

Rp3.561.932 (2022)
Rp3.918.125 (2023).

3. Provinsi Sumatera Barat

Rp3.512.539 (2022)
Rp3.863.792 (2023)

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network