BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pria berinisial F alias Batak (23) yang diduga memobilisasi pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
F ditangkap pada Kamis (24/9/2026) dini hari. Polisi menduga tersangka menggunakan media sosial untuk menghimpun pelajar sekaligus mengarahkan pergerakan mereka menuju lokasi aksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Dia menjelaskan, F ditangkap pada Kamis (24/9/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.
“Percakapan di dalam grup juga membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta,” ujarnya.
Polisi menemukan pesan yang dikirimkan F berisi seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum.
“Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, polisi mengamankan senjata tajam dari tangan F. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut serta kaitannya dengan rencana aksi.
Verdika menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.
F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” tegas Putu Kholis.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
