JAKARTA, iNewsBekasi.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah belasan jam tangan tersebut dinyatakan palsu atau KW berdasarkan hasil penelitian ahli.
Pemusnahan barang sitaan itu digelar dalam acara BPA Fair 2026 pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan pemusnahan dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan terhadap barang sitaan tersebut.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian, baik dari ahlinya, bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
