HERRY WIRAWAN, pemilik Yayasan sebuah Pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang juga guru di Pesantren itu, diduga telah menggauli belasan santriwati yang diasuhnya.
Pemerkosaan dilakukan di sejumlah apartemen dan rumahnya, yang juga dijadikan tempat penampungan para santri.
Terdakwa, Herry Wirawan dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena melibatkan anak-anak di bawah umur.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait