Wujudkan Belanja Berkualitas dengan Mengutamakan Capaian Output dan Outcome Lebih Awal

Vitrianda Hilba Siregar
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung, Ni Made Oka Kartika. Foto: Ist

OPINI

Oleh: Ni Made Oka Kartika, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melaksanakan tugas dan fungsi antara lain melakukan monitoring evaluasi dan analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat. Kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat diukur dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Dalam rangka mewujudkan belanja yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better) dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance) serta memberikan penilaian IKPA yang lebih transparan dan akuntabel, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung berkewajiban memantau dan mengawal perkembangan capaian IKPA Satker dengan optimal dan menggunakan IKPA dalam rangka pelaksanaan aktivitas monitoring dan evaluasi serta penyusunan analisis/kajian di bidang pelaksanaan anggaran.

Tahun 2022 penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) mengalami perubahan formula atau reformulasi sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaiann IKPA Belanja K/L untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta untuk menetapan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA sebagai dasar hukum reformulasi IKPA tahun 2022 mengatur perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Reformulasi IKPA tahun 2022 memuat simplifikasi penilaian kinerja agar lebih fokus kepada tujuan yang lebih strategis melalui penyederhanaan indikator yang dinilai dari semula 13 indikator (4 aspek) menjadi hanya 8 indikator (3 aspek). PER-5/PB/2022 mulai diimplementasikan pada triwulan I tahun 2022, dengan menerapkan relaksasi pada indikator Deviasi Halaman III DIPA dan penyerapan anggaran.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, capaian nilai IKPA pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung selaku BUN/Pembina Satker pada triwulan I 2022 sebesar 88,31 (lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 89, seiring dengan upaya peningkatan kualitas kinerja yang terus dilakukan kanwil, IKPA dapat ditingkatkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2022. Adapun perkembangan IKPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung yang terus meningkat melebihi capaian IKPA target nasional yaitu 89, sebagaimana data dibawah ini:

Peningkatan capaian IKPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung menjadi tolak ukur peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Satker K/L lingkup Provinsi Bangka Belitung, mengingat capaian IKPA kanwil merepresentasikan IKPA seluruh Satker K/L di wilayah Provinsi bangka Belitung dengan reformulasi baru.

Latar belakang reformulasi IKPA tersebut sebearnya upaya untuk mewujudkan reformasi sistem penganggaran yang diprakarsai Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kedua kementerian bersinergi melaksanakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP).

Tantangan dan kebutuhan untuk memperbaiki kualitas anggaran serta implementasi money follow program, yang berarti bahwa program harus mencerminkan tugas fungsi Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan sasaran program (outcome) yang mencerminkan hasil kinerja program nasional, maka dibentuklah RSPP.

Inisiatif untuk melakukan RSPP berawal dari hasil evaluasi penganggaran APBN oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada kegiatan Raker Komisi XI DPR RI terkait Reformasi Penganggaran Dalam RAPBN 2021 dan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan pada RAPBN 2021.

RSPP mulai diterapkan untuk pertama kali pada saat penyusunan APBN 2021 dengan tujuan untuk melakukan Sinkronisasi rumusan program belanja K/L dengan belanja daerah, keselarasan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, Implementasi kebijakan money follow program, memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja, mendorong K/L menerapkan value for money dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya sebagaimana arahan Menteri Keuangan bahwa Penguatan prinsip value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran dengan mengutamakan capaian output sebagai indikator kinerja superior (bobot paling tinggi) sekaligus mendorong pencapaian outcome lebih awal.

Dalam pelaksanaan Sistem RSPP, terdapat 3 (tiga) area transformasi sistem penganggaran, yaitu peningkatan fokus analisis, penyederhanaan dan digitalisasi proses, serta efektif change management. Prinsip RSPP dimulai dengan perumusan program, perumusan outcome, perumusan indikator kinerja program, perumusan kegiatan, dan perumusan output. RSPP telah dilaksanakan kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan mampu memberi manfaat dan capaian atas penerapan RSPP seperti adanya rumusan nomenklatur program, kegiatan, keluaran (output) yang mencerminkan “real work” (konkret, adanya hubungan yang jelas antara program, kegiatan, output dan outcome, meningkatkan sinergi antar Unit Kerja Eselon I atau antar K/L dalam mencapai sasaran pembangunan, menajamkan fungsi koordinasi dan kolaborasi resource owner (organisasi, asset, sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, kehumasan) dan terbentuk skala prioritas anggaran (hierarki kebutuhan) yang terdiri dari kebutuhan dasar, layanan utama dan Proyek Nasional (PN), mandatory, inovasi/peningkatan layanan, dan lainnya.

Dengan adanya RSPP terdapat perbedaan desain kegiatan yang bersifat generik dan kegiatan yang bersifat teknis. Kegiatan generik terkait dengan dukungan manajemen sedangkan kegiatan teknis terkait dengan program teknis baik yang bersifat lintas maupun yang bersifat spesifik. Kegiatan generik sebagai dukungan manajemen internal K/L sedangkan kegiatan teknis untuk mendukung tugas dan fungsi.

Hal inilah yang mendorong dilakukannya reformulasi penilaian atas kualitas kinerja pelaksanaan anggaran untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja dan mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta penerapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L sehingga pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)mengalami perubahan melalui 3 aspek kualitas salah satunya kualitas hasil pelaksanaan anggaran yang merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker K/L dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA dengan indikator kinerja berupa Capaian Output.

Disamping itu, RSPP menghilangkan adanya tumpang tindih (duplikasi) kegiatan antar K/L serta banyaknya kegiatan yang tidak mencerminkan tugas dan fungsi K/L. Inilah faktor penting yang melatarbelakangi lahirnya urgensi untuk melakukan redesain kegiatan K/L disamping kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja negara melalui integrasi dan konvergensi kegiatan serta untuk menghasilkan keluaran (Output) dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran pembangunan.

Dari 8 indaktor yang tergabung dalam 3 aspek kualitaspenilaian kinerja pelaksanaan anggaran, Capaian Output salah satu indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian data dan ketercapaian output/rincian output (RO) pada K / L/ unit Eselon I / Satker dengan rincian bobot penilaian untuk komponen ketepatan waktu sebesar 30%, dan komponen capaian RO sebesar 70%.

Perhitungan Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari ketepatan waktu penyampaian data capaian output melalui aplikasi SAKTI paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya. Poin yang diberikan untuk setiap output/rincian outpot (RO) yang dilaporkan tepat waktu adalah sebesar 100 (seratus)sedangkan Poin yang diberikan untuk setiap RO yang dilaporkan terlambat adalah sebesar 0 (nol).

Sementara itu, perhitungan Nilai Kinerja Komponen Capaian RO dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO dengan ketentuan target capaian RO triwulan I sampai dengan triwulan III berdasarkan target Progress Capaian Rincian Output (PCRO) yang diproyeksikan sama dengan target penyerapan anggaran triwulanan sedangkan target capaian RO triwulan IV sebesar target RO dalam DIPA dan apabila dalam triwulan I sampai dengan triwulan III PCRO yang dilaporkan bernilai 100, maka target yang digunakan adalah target RO dalam DIPA.

Sementara itu, apabila capaian RO yang melebihi target, maka nilai kinerja Capaian Output diberikan maksimal sebesar 100 (seratus). Pada data dibawah ini tergambarkan nilai capaian output bulanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi bangka Belitung selaku BUN/Pembina Satker sampai dengan bulan November 2022 memiliki tren adanya peningkatan.

 

Nilai indikator Capaian Output Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung mengalami fluktuasi sepanjang Tahun Anggaran 2022, dimana pada Triwulan I, nilai indikator mengalami peningkatan antar bulan dengan mencatatkan nilai akhir 77,08 pada bulan Maret 2022. Pada awal Triwulan II turun dan mengalami peningkatan pada akhir triwulan II yaitu bulan Juni dengan mencatatkan angka 87,11. Kecenderungan nilai capaian output akan turun pada awal triwulan dan akan meningkat pada akhir triwulan. Fluktuasi nilai indikator ini menjadi perhatian terutama belum tercapainya nilai maksimal yaitu 100. Atas dasar hal tersebut perlu dilakukan analisis lebih lanjut terkait penyebab belum optimalnya indikator Capaian Output.

Berdasarkan hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran permasalahan tidak maksimalnya nilai capaian output yang dihadapi Satker K/L sehubungan dengan indikator Capaian Output sangat besar kontribusinya pada capaian nilai IKPA Satker dengan bobot 25%. Tidak maksimalnya capaian output tersebut pada awal implementasi reformulasi IKPA terutama pada triwulan I dan II disebabkan kurangnya pemahaman dan kompetensi PPK/pengelola keuangan Satker K/L terkait perhitungan capaian output masih rendah dengan adanya regulasi baru sebagai dasar reformulasi IKPA.

 Tidak maksimalnya capaian pada aspek hasil pelaksanaan anggaran Satker K/L yaitu indikator capaian Output menjadi penyebab tidak maksimalnya capaian output Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung karena capaian output kanwil merepresentasikan capaian Satker K/L lingkup Provinsi Bangka Belitung. Disamping itu tidak maksimalnya capaian oputput disebabkan juga Kementerian teknis belum menerbitkan petunjuk teknis standarisasi perhitungan capaian output, terdapat beberapa satker K/L baru menerima DIPA di tengah tahun anggaran berjalan, serta adanya perubahan target volume RO di tengah tahun anggaran berjalan, bahkan pada beberapa Satker K/L belum adanya pelaksanaan kegiatan sampai dengan Semester I untuk RO tertentu dan cenderung RO terkait pelaksanaan kegiatannya baru dilaksanakan di akhir tahun anggaran.

Masih kurangnya koordinasi internal satker K/L antara PPK dengan operator turut menjadi penyebab rendahnya capaian output Satker K/L. Dengan tidak maksimalnya capaian output tersebut tergambarkan juga tidak maksimalnya realisasi belanja Satker K/L lingkup Provinsi Bangka Belitung, sampai dengan tanggal 30 November 2022 untuk indikator penyerapan anggaran masih dibawah target, penyerapan anggaran baru mencapai 82,36% dari target 89,77% dengan alokasi pagu belanja sebesar Rp. 2,86 triliun, pagu yang masih diblokir sebesar Rp. 18,79 milyar, realisasi baru mencapai Rp. 2,36 triliun.

Rekomendasi untuk perbaikan nilai capaian IKPA untuk indikator Capaian Output agar pada tahun anggaran 2023 dapat ditingkatkan dengan melakukan akselerasi belanja dan pencapaian output, Satker K/L perlu menyusun standardisasi internal atau juknis terkait pengukuran capaian output, Satker K/L agar menghitung capaian output dengan cermat sesuai karakteristik tugas dan fungsi satker/K/L, kegiatan, dan jenis RO (barang/jasa), Satker K/L agar melaporkan kinerja capaian output sesuai periode pelaporan, mengidentifikasi target capaian output triwulan sebagai basis capaian kinerja, memastikan seluruh RO yang telah berprogres dicatat/dihitung dan dilaporkan seluruhnya serta intens berkoordinasi dengan KPPN jika ada permasalahan. 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network