Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Menkeu Sri Mulyani: Petani Bisa Untung

Rina Anggraeni, Jurnalis
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok menjadi 12 persen pada 2022 dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut bertujuan mengurangi jumlah perokok anak-anak.  

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa rinciannya yaitu kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. 

"Sudah disetujui presiden, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk sigaret kretek tangan kenaikannya kita tetapkan 4,5 persen maksimal," ujar Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (13/12/2021). 

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan rokok. Diantaranya untuk anak-anak yang masih tinggi dalam menggunakan rokok. 

"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," ujar Sri Mulyani. 

Editor : Aditya Nur Kahfi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network