Di sisi lain, Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," ungkap dia.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait