Selain tengah gencar-gencarnya mengedukasi lewat media sosial, Unit Teknis milik DP3A Karawang juga rutin menggelar sosialisasi ke sejumlah Kecamatan yang dianggap rawan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual kepada perempuan dan anak di bawah umur.
Dodo menjelaskan, P2TP2A mempunyai satgas yang bergerak di tiap Kecamatan dan akan membantu korban maupun keluargany untuk membuat laporan.
Jika korban tidak mampu untuk membuat laporan terhadap tindakan kekerasan yang dia alami, P2TP2A Karawang bakal menjemput korban langsung ke rumahnya.
"Dalam menolong korban kekerasan atau pelecehan seksual, itu didasarkan pada rasa kemanusiaanm, Kami tidak boleh memandang Agama, Suku, Ras, dan lain sebagainya," ujar Widodo.
"Apabila korban tidak mampu datang langsung untuk melakukan pelaporan dan pendampingan, maka pengurus P2TP2A sendiri yang akan menjemput korban dari rumahnya," lanjutnya.
Mahasiswi Uniska, Elvira menuturkan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Karawang, bukan berarti kasus kekerasan semakin banyak. Tetapi, saat ini kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan kepada lembaga yang berwenang semakin tinggi.
"Kami pun berusaha untuk sosialisasi dan edukasi mengenai kekerasan pada perempuan dan anak melalui media sosial," kata Elvira.
Menurut Dia, dewasa ini, media sosial dianggap sebagai media yang paling efektif untuk menyebarkan informasi.
Terlebih melihat fakta yang ada, banyak sekali korban kekerasan yang tidak berani buka suara dan melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib. Entah itu karena mereka takut atau mendapatkan ancaman dari pelaku.
Editor : Iman Ridhwan Syah
P2TP2A P2TP2A Karawang Universitas Singaperbangsa Karawang unsika Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Karawang Kabupaten Karawang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Pelecehan Seksual kasus pelecehan seksual kekerasan seksual korban pemerkosaan DP3A Karawang media sosial DPPPA Karawang Kekerasan Pada Perempuan
Artikel Terkait