Selain itu, menghindari risiko kehamilan juga bisa dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. UAS menjelaskan bahwa ada dua kategori alat kontrasepsi, kategori pertama adalah yang sifatnya untuk mengatur jarak keturunan dan yang kedua bersifat membatasi jumlah keturunan. Keduanya memiliki hukum yang berbeda. "Yang satu namanya tanzim, mengatur, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, boleh. Yang tak boleh itu tahdid, membatasi kehamilan, vasektomi, steril," tutur Ustadz Abdul Somad.
Penggunaan alat kontrasepsi yang bersifat mengatur jarak keturunan diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sama saja seperti 'azl yang telah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan penggunaan alat kontrasepsi yang sifatnya membatasi keturunan sangat tidak dianjurkan atau tidak diperbolehkan.
Alasannya Pasalnya, hal tersebut dilakukan dengan cara operasi dan menjadikan orang tersebut tidak bisa membuahi lagi. Kondisi ini disebut vasektomi bagi pria dan tubektomi bagi wanita. Hal ini sangat dilarang dan haram dilakukan untuk umat Islam. Namun dalam beberapa kasus hal ini menjadi diperbolehkan, terutama bila mengancam keselamatan jiwa orang tersebut. "Itu pun steril tetap boleh bagi ibu yang sudah operasi dua atau tiga kali. Tak boleh lagi. Nanti kalau operasi lagi perutnya sobek-sobek. Kalau operasi lagi, mati. Maka dia boleh steril," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait