Namun setelah 13 bulan pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Melalui Perppu Ciptaker, lanjut Jumhur, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.
"Alih-alih menunggu perbaikan ternyata yang keluar adalah Perppu Nomor 02 Tahun 2022," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait