JAKARTA, iNewsBekasi.id - Korlantas Porli bakal membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor jadi tiga golongan pada tahun 2023 ini. Tiga golongan itu di antaranya SIM C, SIM CI dan SIM C2.
Hal tersebut dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang kerap dikenal motor gede atau moge.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait