BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemuda berinisial MR (22) diringkus Tim Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Ketuhanan (Ditjen KLHK). Dia ditangkap di salah satu hotel Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, karena menjual bagian tubuh macan tutul.
Terkuaknya kasus bermula dari adanya laporan masyarakat soal penjualan bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) di salah satu akun media sosial Facebook. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penyelidikan dan melacak melakukan profilling akun yang menjual bagian satwa yang dilindungi tersebut.
"Tim mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB di area parkir Hotel Cibubur Inn Jalan alternatif Cibubur, Kota Bekasi," tulis siaran pers yang diterbitkan gakkum.menlhk.go.id dikutip MPI pada Selasa (17/1/2023).
Dari tangan MR, Tim Gakkum Ditjen KLHK juga mengamankan bagian tubuh hewan macan tutul berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, dan kepala.
Bukan hanya itu saja, tim yang dibantu petugas Polres Bekasi Polisi juga mengamankan satu buah kerapas penyu serta satu unit handphone milik pelaku.
MR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya setelah menjalani pemeriksaan.
Atas Perbuatannya, MR terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda Rp100 juta. "MR sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi," tulis keterangan tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Jual Bagian Tubuh Macan Tutul via Facebook, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Bekasi".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait