BOGOR, iNews.id - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang sopir taksi online berinisial S (54, terhadap penumpangnya seorang perawat home care usai sampai di rumah korban, kini kasusnya sudah diserahkan ke Polresta Bogor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena TKP di Kota Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, dalam keteranganya, Minggu (19/12/2021).
Dhoni menuturkan, adapun kronologi aksi pelaku berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan Jakarta Selatan dengan memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama pada Kamis 16 Desember 2021.
Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban yang berada di wilayah Kota Bogor.
"Di rumah korban, korban mengalami pencabulan (bukan persetubuhan)," ungkap Dhoni.
Modusnya, pelaku menyebut korban sedang diganggu oleh jin dan harus dirawat jika tidak mau mati secara berlahan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pelaku ditangkap dengan inisial S warga Jakarta Selatan.
"Barang bukti visum et repertum, satu unit handphone, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit mobil B 2132 SYG," bebernya.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait