Catat! Mulai Besok, Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua

Dyah Ratna Meta Novia
Ilustrasi vaksin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Kesehatan akhirnya memberikan izin untuk pemberian vaksin booster kedua atau vaksinasi tahap keempat untuk masyarakat yang berumur 18 tahun ke atas.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum pada 24 Januari 2023.

 

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan bahwa izin pemberian vaksin booster kedua didasarkan pada data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 serta adanya varian baru di Tanah Air.

Selain itu, pemberian vaksin booster kedua juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI tentang pemberian vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum.

Maxi menjelaskan, bahwa dengan adanya izin pemberian vaksin booster kedua, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasyankes diharuskan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan beberapa hal sebagai berikut: Mulai 24 Januari 2023, pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat dimulai bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas).

Maxi menegaskan bahwa vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua haruslah vaksin yang telah mendapat izin Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Pemberian vaksin booster kedua dapat diberikan kepada tenaga kesehatan dan juga kelompok lansia.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua harus diberikan dengan interval enam bulan sejak pemberian vaksinasi dosis booster pertama," ujar Maxi.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network