Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Kerja Tanpa Libur, Sahroni Minta Kemenkes-Polri Bertindak
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kasus meninggalnya dokter internship, dr Myta Aprilia Azmy, memicu sorotan tajam terhadap sistem kerja dokter magang di daerah penugasan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa dokter internship di Kuala Tungkal disebut tidak pernah mendapatkan hari libur, termasuk almarhumah dr Myta yang tetap menjalankan tugas hingga akhirnya jatuh sakit dan meninggal dunia.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyebut para dokter internship bahkan masih diwajibkan melakukan visite atau pemeriksaan bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat.
Menurut Yuli, jika mengacu pada ketentuan resmi, jam kerja dokter internship seharusnya dibatasi maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. Namun dalam praktiknya, aturan tersebut diduga kerap dilanggar dengan alasan tuntutan capaian kinerja.
Yuli juga menyoroti adanya toleransi jam kerja tambahan yang disebut kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping internship.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum bersama Kemenkes melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran di lokasi penugasan internship, termasuk memeriksa rumah sakit serta dokter pendamping yang bertanggung jawab.
Editor : Wahab Firmansyah