Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : APBN 2027 Disahkan, Sahroni: Fokuskan untuk Kesejahteraan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Narkoba di Klub Malam Marak, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni Desak TutupTempat Hiburan Nakal

Senin, 27 April 2026 | 12:10 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Narkoba di Klub Malam Marak, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni Desak TutupTempat Hiburan Nakal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan malam White Rabbit PIK di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan ini dilakukan setelah aparat menemukan adanya indikasi peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyegelan hingga pencabutan izin usaha dilakukan sebagai respons tegas atas temuan pelanggaran serius.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di titik-titik rawan seperti tempat hiburan malam di wilayah Ibu Kota.

Langkah tegas yang diambil oleh Bareskrim Polri dan Pemprov DKI Jakarta ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

“Ini langkah tepat yang dilakukan Bareskrim dan Pemprov Jakarta. Pokoknya, tutup dan cabut izin semua klub malam yang bermasalah terkait peredaran narkoba. Ini bentuk ketegasan negara memutus mata rantai narkotika, bukan hanya di pelaku lapangan, tapi juga pada tempat yang memfasilitasi transaksi haram tersebut. Siapa pun yang terlibat harus diusut, baik dari sisi pidananya, dugaan pencucian uangnya, sampai jaringan bandar di belakangnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut