Angkot di Cikarang Pakai Sirene Rotator Ditindak Polisi

Wahab Fimansyah
Angkot di Cikarang Pakai Sirene Rotator Ditindak Polisi Angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani memakai  rotator ditindak polisi. Foto/Tangkapan Layar/IG @polsek_cikarangutara

CIKARANG,iNews.id -  Angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani memakai  rotator ditindak polisi.
Penindakan angkot dengan nomor polisi B 2956 YU yang menggunakan rotator ini diunggah akun Instagram @polsek_cikarangutara pada Minggu (19/12/2021).

"Angkot 18 NOPOL B-2956-YU, Jurusan Cikarang Sukatani yang menggunakan Rotator yang tidak sesuai dengan peruntukanya diamankan oleh personel Unit Lantas Polsek Cikarang Aipda Supriyatna," tulis caption akun Instagram tersebut dikutip MPI pada, Senin (20/12/2021). 

Tak hanya menggunakan rotator, belakangan saat dilakukan pemeriksaan sopir angkot Khumaedi juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. 

Karena banyaknya pelanggaran dari angkot yang disopiri Khumaedi ini kepolisian pun melakukan penindakan dengan mengamankan angkot tersebut ke Mapolsek Cikarang Utara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update