CIKARANG,iNews.id - Angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani memakai rotator ditindak polisi.
Penindakan angkot dengan nomor polisi B 2956 YU yang menggunakan rotator ini diunggah akun Instagram @polsek_cikarangutara pada Minggu (19/12/2021).
"Angkot 18 NOPOL B-2956-YU, Jurusan Cikarang Sukatani yang menggunakan Rotator yang tidak sesuai dengan peruntukanya diamankan oleh personel Unit Lantas Polsek Cikarang Aipda Supriyatna," tulis caption akun Instagram tersebut dikutip MPI pada, Senin (20/12/2021).
Tak hanya menggunakan rotator, belakangan saat dilakukan pemeriksaan sopir angkot Khumaedi juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Karena banyaknya pelanggaran dari angkot yang disopiri Khumaedi ini kepolisian pun melakukan penindakan dengan mengamankan angkot tersebut ke Mapolsek Cikarang Utara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar