BEKASI, iNews.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan lampu rotator yang terpasang pada mobil dinas Polri. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/ 2868 /XII/REN.2.2./2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, perintah tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Lalu Lintas untuk segera ditindaklanjuti.
“(Ditujukan) kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan lampu rotator bagian belakang ditutup dengan kaca film 20 persen.
“Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen,” bunyi surat telegram itu.
Dalam surat telegram itu disebutkan, rotator dapat digunakan dalam melaksanakan patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalu lintas.
Sementara, dalam melakukan pengawalan anggota yang bertugas, Kapolri memerintahkan rotator dimatikan atau tidak menggunakan lampu pada bagian belakang.
“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri.
Adapun perintah ini dilakukan karena berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) Korlantas Polri, salah satu penyebab penglihatan dan konsentrasi pengendara terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Editor : Wahab Firmansyah