get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Perintahkan Lampu Rotator Mobil Polisi Ditutup Kaca Film 20 Persen

Angkot di Cikarang Pakai Sirene Rotator Ditindak Polisi

Senin, 20 Desember 2021 | 20:15 WIB
header img
Angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani memakai  rotator ditindak polisi. Foto/Tangkapan Layar/IG @polsek_cikarangutara

CIKARANG,iNews.id -  Angkot di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Angkot 18 jurusan Cikarang-Sukatani memakai  rotator ditindak polisi.
Penindakan angkot dengan nomor polisi B 2956 YU yang menggunakan rotator ini diunggah akun Instagram @polsek_cikarangutara pada Minggu (19/12/2021).

"Angkot 18 NOPOL B-2956-YU, Jurusan Cikarang Sukatani yang menggunakan Rotator yang tidak sesuai dengan peruntukanya diamankan oleh personel Unit Lantas Polsek Cikarang Aipda Supriyatna," tulis caption akun Instagram tersebut dikutip MPI pada, Senin (20/12/2021). 

Tak hanya menggunakan rotator, belakangan saat dilakukan pemeriksaan sopir angkot Khumaedi juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. 

Karena banyaknya pelanggaran dari angkot yang disopiri Khumaedi ini kepolisian pun melakukan penindakan dengan mengamankan angkot tersebut ke Mapolsek Cikarang Utara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut