get app
inews
Aa Text
Read Next : Perwira Muda Korlantas Siapkan Roadmap Baru Atasi Kemacetan, Perubahan Budaya Jadi Kunci

Sirene dan Strobo Dibekukan! Pengamat: Banyak Disalahgunakan, Bahkan Picu Kecelakaan

Minggu, 21 September 2025 | 13:03 WIB
header img
Ilustrasi sirene. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Saya mendukung kebijakan tersebut karena kebijakan pembekuan atau pelarangan tersebut seusai dengan yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Azas kepada iNews.id, Sabtu (20/9/2025).

Azas menilai penyalahgunaan sirene maupun strobo kerap meresahkan pengguna jalan. Bahkan, tidak jarang hal itu memicu kecelakaan lalu lintas karena pengendara kaget dan panik mendengar suara keras di jalan.

“Banyak pengalaman masyarakat kesal, ketakutan, dan panik karena dengar bunyi strobo ataupun sirene yang bunyi keras di belakang mobil mereka,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik pengawalan yang menggunakan strobo. Menurutnya, banyak oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut