JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pailit PT Istaka Karya Diminta Batal Demi Hukum Status pailit BUMN PT Istaka Karya diminta dibatalkan demi hukum. Selain lantaran diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, BUMN ini masih meninggalkan sejumlah hutang puluhan miliar dari subkontraktor dan suplier mitra yang belum diselesaikan.
"Kami mewakili pemegang saham seri C dari PT Istaka Karya, yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan batal demi hukum Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, dengan nomor: 26/PDT.PEMBATALAN PERDAMAIAN/2022/PN.NIAGA.JKT.PST,” tegas kuasa hukum PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, Amos Cadu Hina di Jakarta, Jumat (27/1).
Amos menambahkan, pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum penunjukan kurator yang terdapat di dalam Putusan PN Jakpus yakni Otto Bismark Simanjuntak SH, Jimmy S Pangau SH MH CLA, Yohanes Sulung Hasiando SH dan I Putu Edwin Wibisana Kartika SH.
Menurut Amos, berdasarkan fakta dan bukti yang mereka miliki, pengajuan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan PT Riau Anambas Samudra, turut tergugat dalam gugatan lain-lain ini tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Ia menjelaskan, PT Anambas Riau Samudra saat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian itu menempatkan dirinya sebagai kreditur adalah sangat keliru.
"PT Anambas Riau Samudra itu posisinya masih sebagai pemegang saham. Pasal 170 ayat 1, UU Kepailitan dan PKPU menegaskan, syarat mutlak yang bisa mengajukan atau menuntut pembatalan suatu perdamaian adalah kreditur dan bukan pemegang saham,” beber Amos.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait