Pailit PT Istaka Karya Diminta Batal demi Hukum

Tim iNews Bekasi
Kuasa hukum PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, Amos Cadu Hina di Jakarta, Jumat (27/1). Foto: ist

Selain subkontrakror dan supplier, para pemegang saham PT Istaka Karya juga sangat keberatan dengan dipailitkannya BUMN ini.

Seperti diungkapkan Grace Anggreini, corporate legal perusahaan manufactur konstruksi. Pihaknya hingga kini memiliki tagihan ke PT Istaka Karya senilai Rp 3 miliar sejak 2012. Grace memohon Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan sidak manajemen BUMN sampai tuntas dan jangan asal dimatikan.

Ia menambahkan, sebagai pelaku usaha konstruksi yang juga menjadi tonggak perekonomian serta infrastruktur negara ini, pihaknya sibuk memperkuat usaha ekonomi nasional untuk bersaing dengan asing.

"Tapi, BUMN yang milik negara ini malah merongrong. Ibarat badan, ini masuk angin namanya," tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan Yuliman, salah satu subkontraktor PT Istaka Karya. Pria berusia 82 tahun ini meminta pemerintah jangan menghilangkan keringat para subkontraktor dan mitra. "Itu jerih payah kami, sejak dua tahun lalu kami tidak punya pemasukan lagi. Yang lebih muda dari saya sudah banyak yang meninggal," tandasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network