JAKARTA, iNewsBekasi.id - Utang pemerintah tembus Rp7.733,99 triliun atau 39,57 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) di 2022. Angka itu pun kerap masih dianggap aman pemerintah lantaran berada di bawah batas atas 60 persen dari PDB sebagaimana yang diatur dalam UU Keuangan Negara.
Kendati demikian, hal itu menimbulkan keprihatinan Komisi XI DPR RI. Apakah pemerintah sanggup membayarnya?
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan seharusnya pemerintah jangan hanya memakai indikator UU saja saat menentukan batas aman utang pemerintah. Namun banyak faktor lain yang harus diperhatikan.
“Jadi, dengan proporsi utang yang terus meningkat ini kita sangat prihatin walaupun selalu yang disampaikan ini masih aman karena undang-undang (menyatakan) 60% dari APBN (PDB). Saya melihat bahwa jangan hanya itu yang jadi indikator, tapi bagaimana kemampuan negara membayar utangnya,” kata Anis itu saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (PPR), Kementerian Keuangan RI di Jakarta, seperti dilansir dari Okezone, Rabu (8/2/2023).
Kemudian, Anis memberikan gambaran dengan bertambahnya utang maka bakal diikuti dengan penambahan biaya utang. Hal itu, menurut dia, akan membebani APBN ke depan.
“Karena kalau utang bertambah terus otomatis biaya utang kan bertambah setiap tahun, cicilannya bertambah, (utang) pokoknya nanti akan jadi beban APBN tersendiri. Kita tahu bahwa kondisi ekonomi kita secara fakta di lapangan belum bisa dibilang aman-aman saja,” imbuhnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait