Jabatan Wakil Menteri Sosial Direstui Jokowi 

Dita Angga Rusiana
Presiden Joko Widodo (Foto : BPMI Setpres)

JAKARTA,iNews.id - Jabatan Wakil Menteri Sosial bakal menambah jajaran kabinet setelah Presiden Joko Widodo ( 13alam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut. 

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021 sebagaimana dilihat MNC, Kamis (23/12/2021). 

Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. 

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network