JAKARTA,iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong.
Bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Iya, sudah menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/12/2021).
Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020. Lebih lanjut dia mengatakan, berkas kasus tersebut bahkan sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Iya. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya. Sementara itu kuasa hukum Raden Saleh dan Agusrin, Yasrizal membantah kliennya telah melakukan dugaan penipuan bermodus cek kosong sebesar Rp 33 miliar. Bahkan, pihak pelapor yang disebut telah memutarbalikan fakta.
"Dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan klien kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp 6 miliar dan meminta pembayaran Rp 33 miliar," kata Yasrizal. Pernyataan itu, lantaran kliennya selaku Dirut PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) bersedia melunasi berapa pun nilai transaksinya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait