BEKASI, iNewsBekasi.id - Viral di media sosial video TikTok yang menampilkan seorang pria melakukan ujaran kebencian yang ditujukan untuk polisi di depan Mapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu (12/2/2023) kemarin.
Adapun video berdurasi 18 detik tersebut diunggah akun @gompal86 yang merupakan punya pribadi pelaku berinisial MS (27). Dalam video itu, MS terdengar menghina polisi dengan umpatan kasar serta tidak senonoh sembari memperlihatkan latar Mapolsek Tambun.
”Hey polisi. ** kau, tangkep gue nih kalo bisa. ** kau kalau ngomong. ***,” kata MS dalam video yang tersebar viral.
Dilansir dari SINDOnews, Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menuturkan pihaknya sudah mengamankan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang martabak crepes. MS membuat konten pada Sabtu (11/2/2023), kemudian baru memviralkan pada keesokan harinya.
”Perlu kami jelaskan bahwa yang viral di TikTok terkait dengan seseorang yang melakukan pelecehan terhadap institusi polri telah kami amankan. Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan,” kata Hotma, Senin (13/2/2023).
Dia melanjutkan, MS yang tercatat sebagai warga Tambun Selatan ini, sedang menjalani tes kejiwaan karena diduga mengalami gangguan jiwa.
”Untuk ODGJ sendiri kami mendapatkan keterangan dari para tetangganya pelaku, untuk pelaku sendiri akan dibawa ke Rumah Sakit untuk menentukan bahwa yang bersangkutan menderita ODGJ,” katanya.
Saat berita ini dimuat, pihaknya masih harus menunggu hasil tes kejiwaan beserta penyelidikan lainnya untuk bdapat memastikan pasal yang akan dikenakan terhadap MS.
”Motif kami belum tau, karena dia dugaannya ODGJ biasanya lepas kontrol ya. Untuk saat ini, kita segera mengamankan pelaku ini agar tidak meluas perbuatan tersangka ini dan membuat masyarakat resah,” tandasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait