Resmi! MUI Tetapkan Es Krim Mixue Halal: Proses Produksinya Terjamin Kesuciannya

Mutiara Oktaviana/Eka Dian Syahputra
MUI Tetapkan Es Krim Mixue Halal. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan kehalalan terhadap produk Ice Cream & Tea Mixue. Di mana ketetapan itu diterbitkan MUI usai Komisi Fatwa Melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).

Dilansir dari Okezone, MUI mengeluarkan Ketetapan Halal usai menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ungkapnya dikutip dari MUIDigital, Jumat (17/02/2023).

Selain itu,  KH Asrorun menjelaskan ketetapan Halal MUI pada Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” katanya.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk. Itu tidak lain karena pengalaman panjang LPPOM MUI yang lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal.

Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network