Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023: Syarat, Cek Status Penerima dan Besaran Dananya

Eka Dian Syahputra/Net Bekasi
Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023. Foto: Ilustrasi/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara daftar PIP Kemdikbud 2023 perlu diperhatikan. Sebab, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar siswa SD, SMP dan SMA bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Rp450 ribu hingga Rp1 juta ini.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan untuk siswa SD, SMP dan SMA yang tidak mampu secara ekonomi untuk membiayai pendidikan. Program ini juga memberikan bantuan Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahun.

Lantas, bagaimana cara daftar PIP Kemdikbud 2023? Berikut informasinya, sebagaiman telah iNewsBekasi.id himpun dari berbagai sumber.

Syarat Penerima PIP

Sebelum masuk ke cara daftar PIP Kemdikbud 2023, ada beberapa syarat penerima PIP Kemdikbud yang perlu diketahui sebagai berikut:

  • Siswa berusia 6-21 tahun dengan prioritas:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/
2. Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta didik berstatus yatim dana tau piatu termasuk berada di panti sosial atau panti asuhan.
  • Peserta didik baru bersekolah lagi akibat putus sekolah.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik korban musibah di daerah konflik.
  • Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas).
  • Peserta didik yang orangtua/walinya berada di lembaga pemasyarakatan atau berstatus narapidana.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023

Cara mendaftar PIP Kemdikbud tidak melalui online, namun lewat pihak sekolah atau dinas pendidikan. Akan tetapi, bila tak unya KIP serta Kartu keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih bisa menjadi penerima program ini.

Adapun caranya berdasarkan unggahan akun resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri sebagai berikut:

  1. Apabila tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya ke Dinas Pendidikan sesuai tempat tinggal.
  2. Bagi siswa yang tidak mempunyai KKS, orangtua atau wali harus meminta Surat Keterangan Tidak Mamu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau desa.
  3. Siswa dapat mengajukan KKS punya orang tua untuk verifikasi data.

Selain itu, berikut cara cek daftar penerima PIP Kemdikbud 2023 untuk login pip.kemdikbud.go.id:

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN dan NIK.
  3. Isi kode verifikasi.
  4. Pilih cek penerima PIP.


Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network