BULELENG,iNews.id - Jenazah seorang ibu di Buleleng, Bali diawetkan hingga tak berbau menggunakan es batu sejak meninggal dunia pada 3 November 2021.
Jenazah ibu tersebut diketahui bernama Wayan Terpi dan saat meninggal dunia berusia 96 tahun. Jenazahnya saat meninggal hingga saat ini rawat oleh anak laki-lakinya bernama Putu Sugiarta.
Putu selama itu pula hidup bersama jenazah ibunya. Dia selalu menyiapkan es batu agar jasad ibunya tak menimbulkan bau. Putu mengaku menjalani ritual itu sesuai wasiat sang ibu sebelum meninggal dunia.
Putu Sugiarta selama ini tinggal di Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Dia dikenal warga sebagai teruna lingsir atau bujangan yang sudah berumur.
Putu hanya menyemayamkan jenazah ibunya di rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka berdua. Putu Sugiarta beralasan dirinya mendapat wasiat dari ibunya.
Sang ibu berpesan agar saat meninggal dunia nanti dirinya merawat jenazahnya selama empat bulan tanpa melibatkan orang lain termasuk keluarga.
Putu Sugiarta menuruti wasiat ibunya tersebut. Dia menyiapkan es batu dalam jumlah banyak setiap harinya untuk menjaga jenazah sang ibu tetap utuh dan tidak mengeluarkan bau.
Selama hampir dua bulan dia melakukan hal ini tanpa ada tetangga maupun keluarga yang curiga.
Namun apa yang dilakukan Putu Sugiarta akhirnya terbongkar saat seorang keluarganya hendak menengok jenazah Wayan Terpi. Putu Sugiarta menolak kedatangan keluarganya yang menyarankan agar jenazah Wayan Terpi dimakamkan saja di setra (kuburan).
Karena Putu Sugiarta bersikeras menolak permintaan tersebut, keluarga akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Seririt. "Anaknya merawat jenazah ibunya tanpa melibatkan keluarga. Kemudian keluarga melaporkan dan meminta bantuan polisi," ujar Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Polisi beserta TNI mendatangi rumah Putu Sugiarta. Kedatangan aparat itu tak juga meluluhkan hati Putu Sugiarta. Dia tetap bersikukuh merawat jenazah ibunya hingga empat bulan karena bagian dari menjalankan wasiat dan amanat orang tua.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait