SURABAYA, iNews.id - Pemerintah kota (Pemkot) meminta seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Surabaya untuk tutup pukul 21.00 WIB saat malam tahun baru dan dapat dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
Imbauan tersebut disampaikan Pemkot Surabaya kepada seluruh pengelola SPBU melalui Surat Edaran (SE) tertangga 27 Desember 2021. Instruksi tersebut dikeluarkan untuk mencegah mobilitas masyarakat seperti arak-arakan motor saat malam pergantian tahun.
"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/12/2021).
Eddy menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut, diterapkan untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19, terutama omicron.
"Kami mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya," katanya.
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," ujarnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait