MOSCOW, iNewsBekasi.id - Pemerintah Rusia marah setelah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin dengan tuduhan kejahatan perang.
Pada Jumat, 17 Maret 2023, terbit surat perintah penangkapan yang membuat orang nomor satu di Rusia menjadi buron karena dituduh melakukan deportasi ilegal terhadap sekitar 17 ribu anak-anak Ukraina ke Rusia, sehingga harus dihadirkan dalam persidangan kejahatan perang.
Tak hanya Putin, Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Maria Lvova Belova, Komisaris Hak Anak Rusia, atas tuduhan yang sama.
Menurut laporan dari Kantor Berita Rusia, TASS, Juru Bicara Kepresidenan Rusia, Dmitry Peskov, menganggap bahwa tindakan ICC telah melampaui batas dan tidak dapat ditolerir. Bahkan Kremlin telah menyatakan bahwa mereka tidak mengakui keberadaan ICC sebagai sistem peradilan internasional dan tidak mengakui yurisdiksinya.
Pernyataan yang serupa juga disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, yang menganggap bahwa surat perintah penangkapan tersebut tidak memiliki konsekuensi apa pun bagi Rusia dan secara otomatis batal secara hukum.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait