BEKASI, iNewsBekasi.id - Polisi menggelar razia minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Hasilnya, sebanyak 30 botol miras yang dijual di sebuah toko jamu Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, disita polisi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, operasi dilakukan pada Sabtu (25/3/2023) malam. Polisi menyisir sejumlah toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
"Sasarannya yaitu penjual miras tanpa izin," kata Erna dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Dalam operasi di toko tersebut, polisi berhasil mendapatkan 30 botol minuman keras dari tiga jenis berbeda yang siap edar. Adapun secara rinci yaitu, enam botol minuman keras jenis Bir Angker, 12 botol Intisari dan 12 botol Anggur Merah. "Keseluruh minuman keras langsung diamankan," ucapnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait