Selain di Toko Jamu tersebut, polisi juga mendapati salah satu Toko Depot di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, melakukan hal serupa.
Polisi turut menyita puluhan botol miras jenis Intisiari dari toko tersebut.
"Di Toko Depot terdapat dua dus minuman keras merek Intisari dengan jumlah 24 botol," ujarnya.
Polisi langsung memintai keterangan dari masing-masing pemilik toko. Adapun barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bekasi Kota.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Toko Jamu di Bekasi".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait