BEKASI, iNewsBekasi.id - Polisi menggelar razia minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin. Hasilnya, sebanyak 30 botol miras yang dijual di sebuah toko jamu Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, disita polisi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, operasi dilakukan pada Sabtu (25/3/2023) malam. Polisi menyisir sejumlah toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
"Sasarannya yaitu penjual miras tanpa izin," kata Erna dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Dalam operasi di toko tersebut, polisi berhasil mendapatkan 30 botol minuman keras dari tiga jenis berbeda yang siap edar. Adapun secara rinci yaitu, enam botol minuman keras jenis Bir Angker, 12 botol Intisari dan 12 botol Anggur Merah. "Keseluruh minuman keras langsung diamankan," ucapnya.
Selain di Toko Jamu tersebut, polisi juga mendapati salah satu Toko Depot di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, melakukan hal serupa.
Polisi turut menyita puluhan botol miras jenis Intisiari dari toko tersebut.
"Di Toko Depot terdapat dua dus minuman keras merek Intisari dengan jumlah 24 botol," ujarnya.
Polisi langsung memintai keterangan dari masing-masing pemilik toko. Adapun barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bekasi Kota.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Toko Jamu di Bekasi".
Editor : Aditya Nur Kahfi