JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara membuat KTP digital dan syaratnya bisa disimak dalam artikel ini. KTP Digital sendiri yakni pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang kini dipakai penduduk Indonesia di smartphone.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak akan menambah lagi persediaam blangko e-KTP. Di mana nantinya KTP elektronik bakal diganti dengan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Lalu, bagaimana cara membuat KTP Digital? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut informasinya.
Cara Membuat KTP Digital
Syarat Membuat KTP Digital
Adapun syarat membuat KTP Digital sebagai berikut:
- Mempunyai Smartphone Berbasis Android dan koneksi internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP atau KTP-el
- Mempunyai email dan nomor ponsel yang masih aktif
- Bagi masyarakat yang tak memiliki smartphone, tetap bakal dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
Cara Membuat KTP Digital Secara Online
KTP Digital merupakan Identitas Kependudukan Digital (NIK) dalam bentuk digital yang diakses dari ponsel pintar atau smartphone. Sehingga untuk membuat KTP Digital bisa dengan mendownload aplikasi IKD besutan Kemendagri.
Adapun langkah-langkah dalam membuat KTP Digital sebagai berikut:
- Unduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau bisa klik DI SINI.
- Jika sudah terpasang, silakan buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi dengan pilih 'daftar'.
- Masukkan data seperti NIK, nomor ponsel yang masih aktif dan email kmudian pilih tombol veriikasi data.
- Silakan verifikasi wajah dengan klik tombol 'ambil foto' untuk Face Recognition.
- Jika pendaftaran lewat smartphone selesai, Anda perlu mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk scan QR code.
- Usai melakukan scan, Anda juga perlu membuka emal yang dipakai saat mendaftar, lalu salin dan simpat enam digit PIN dan ketuk tombol 'aktivasi.
- Isi kode aktivasi dan kode captcha, kemudian ketuk tombol 'aktifkan.
- Setelah itu, buka aplikasi IKD, pilih cek status dan klik menu masuk serta masukkan PIN.
- Aktivasi selesai.
Sebagai catatan, KTP Digital yang sudah dibikin tidak eprlu lagi dicetak lantaran telah tersimpan di aplikasi IKD yang sudah Anda instal tadi.
Ini Perbedaan KTP Digital dan e-KTP
Sementara untuk perbedaan KTP Digital dan e-KTP atau KTP elektronik adalah sebagai berikut:
1. Lokasi Penyimpanan
KTP Elektronik biasanya disimpan dalam dompet. Sementara KTP digital, penyimpanannya hanya terdapat di ponsel pintar.
2. Bentuk Kartu
Seperti diketahui, e-KTP memiliki fisik dalam bentuk kartu yang dapat dipegang siapapun. Berbeda dengan KTP Digital, di mana punya bentuk yakni gambar KTP dan QR Code.
3. Penerbitan
E-KTP perlu dicetak Dinas Dukcapil setelah diajukan masyarakat dan harus merekam identitas dirinya. Namun KTP Digital tak harus dicetak lantaran telah ada di ponsel pintar masyarakat.
4. Praktis
Perbedaan selanjutnya yakni dari kepraktisannya. Di mana KTP elektronik penduduk sekarang masih membutuhkan fotokopi saat mengurus berbagai dokumen dan lainnya.
Sementara KTP digital, fotokopi diharapkan tidak menjadi hal yang wajib dilakukan jadi masyarakat praktis dan tidak ribet.
5. Akses
Perbedaan terakhir yaitu KTP elektronik atau e-KTP dapat ditengok langsung tanpa perlu koneksi internet. Sementara KTP digital tidak memmbutuhkan koneksi internet dalam mengaksesnya. Akan tetapi, beberapa langkah verifikasi diperlukann saat mengakses KTP digital.
Demikian informsai mengenai cara membuat KTP digital terbaru 2023 dan persyaratannya. Semoga bermanfaat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait