Tenri Anisa Laporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ayu Utami Anggraeni
Tenri Ajeng Anisa alias Tenri Anisa resmi melaporkan penyanyi Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (5/5/2023). Foto: IG

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Tenri Ajeng Anisa alias Tenri Anisa resmi melaporkan penyanyi Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (5/5/2023). Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik, fitnah di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 45 UU ITE," kata Teguh Putra, pengacara Tenri Anisa di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Tak hanya Virgoun dan Inara yang dilaporkan, Teguh turut menyeret akun-akun media sosial yang telah ikut menyebarluaskan tuduhan dirinya sebagai seorang selingkuhan Virgoun.

"Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun, tapi semua pihak yang ikut me repost menyebar luaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa," jelas Teguh Putra.

Sementara itu, dalam kasus ini Teguh Putra juga sudah menyerahkan dia bukti. Bukti pertama surat pernyataan yang di-posting dan mencatut nama Tenri Ajeng Anisa.

Di surat itu ada pernyataan bahwa Tenri Anisa sudah berhubungan badan dengan Virgoun. Bukti kedua highlight Instagram Story milik Inara Rusli.

"Buktinya ada dua, satu surat pernyataan yang di-posting, yg isinya itu mencatut naka klien kami, kemudian di situ ada statement menyatakan melakukan hubungan badan," terang Teguh Putra.

"Kedua buktinya adalah highlight dari instagram story Inara yg dengan menyebut pelakor. Itu kita sudah capture," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Tenri Anisa melayangkan somasi terbuka kepada Virgoun dan Inara Rusli.

Ia meminta agara keduanya melakukan permohonan maaf. Inara Rusli pun sudah membuat permohonan maaf kepada Tenri Anisa. Sayangnya, dikarenakan sudah terlanjur sakit hati, Tenri Anisa mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network