BEKASI, iNewsBekasi.id - Prada MWB (23) mengakui menabrak Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65), seorang pasangan suami istri, yang mengakibatkan mereka tewas di Jalan Kampung Sawah, Kota Bekasi. Pelaku mengaku mengantuk pada saat kecelakaan terjadi.
Letnan Kolonel (CPM) Pandi Rahana, Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom), menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Prada MWB mengakui bahwa dia mengantuk, yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.
"Berdasarkan pengakuannya, dia mengantuk," kata Pandi saat konferensi pers di Pomdam Jaya pada hari Rabu (10/5/2023).
Pandi juga menjelaskan bahwa Prada MWB sedang mengemudi dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam saat kejadian tersebut terjadi. Dia juga menyebutkan bahwa MWB mengambil jalur korban.
"Kecepatan yang diperkirakan sekitar 60-70 kilometer per jam," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Danpomdam Jaya, menyampaikan pernyataan yang serupa. Tersangka disebut kehilangan kendali kendaraannya karena mengantuk.
"Ya, orang tersebut benar-benar mengambil jalur korban karena dia mengantuk. Ketika seseorang mengantuk, mereka kehilangan kendali, sehingga mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," ujar Irsyad.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait