Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Pria yang Palak Pedagang Buah di Rengasdengklok Karawang

Nila Kusuma
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

KARAWANG, iNewsBekasi.id - Seorang pria berinisial JP (38), yang kerap menodong dan memalak pedagang di Pasar Rengasdengklok, Karawang, ditembak polisi. Polisi terpaksa menembak tersangka karena melawan dan mengancam petugas saat akan ditangkap. 

Saat melakukan pemalakan pelaku dalam kondisi mabuk dan memegang pistol mainan. Aksi pelaku ini viral di media sosial (medsos).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi bergerak cepat ketika aksi pemalakan yang dilakukan viral di media sosial Selasa (9/5/2023) kemarin. 

Tersangka JP dalam tayangan video yang viral, terlihat meminta uang dan mengancam pedagang dengan benda mirip pistol. 

"Setelah kami selidiki senjata yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan," ujar Wirdhanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/23).


Polisi menunjukkan pistol mainan yang digunakan JP untuk menakuti pedagang. (Foto: Nila Kusuma)

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengangguran dan warga Kecamatan Rengasdengklok. 

Saat video viral tersebut pelaku meminta uang kepada seorang pedagang sebesar Rp300.000. Tetapi pedagang hanya memberi uang Rp100.000 sehingga pelaku marah. Cekcok mulut pun terjadi dan pelaku kesal. Kemudian, pelaku mencabut pistol mainan tersebut untuk menakuti pedagang. 

"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan pistol yang digunakan merupakan mainan," terang Wirdhanto . 

Kapolres Karawang menuturkan, dari pengakuan pelaku sudah menjalankan aksi pemalakan kepada pedagang di Pasar Rengasdengklok 3 bulan kebelakang. 

Tercatat sudah ada 5 korban yang sudah dipalak oleh pelaku. Pelaku dalam menjalankan aksinya menyasar pedagang dengan meminta uang antara Rp50.000 hingga Rp300.000 per pedagang. 

"Pelaku meminta japrem pedagang nilainya variatif," ucap Kapolres Karwang.

Pelaku JP dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di iNewsJabar dengan judul "Pria yang Palak Pedagang di Rengasdengklok Karawang Roboh Ditembak Polisi".

Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network