Jadi Korban Pemalakan Usai Pesan Cewek BO, Pemuda di Cikarang Ini Lapor Polisi
BEKASI, iNewsBekasi.id- Laporan seorang warga yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Metro Bekasi membuka tabir kasus pemalakan yang melibatkan praktik prostitusi online dan berujung intimidasi. Dua pelaku diamankan setelah memeras seorang pemuda di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula ketika M.A.M. (25), warga asal Jawa Timur, melaporkan telah menjadi korban pemalakan oleh dua orang tak dikenal pada Minggu, (6/7/2025). Peristiwa terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Pangeran, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, korban awalnya berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial RFL (33) melalui aplikasi kencan. Perempuan itu diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring.
Namun, setelah kesepakatan dibuat, korban membatalkan pertemuan lantaran merasa tidak sesuai dengan ekspektasinya.
“Korban menawarkan uang Rp50 ribu sebagai bentuk ganti rugi, tetapi ditolak. RFL justru menuntut bayaran penuh sebesar Rp300.000,” ujar Mustofa dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Ketegangan memuncak saat seorang pria berinisial KP alias D (30), muncul di lokasi. Dengan nada mengancam, pelaku meminta tambahan uang Rp200 ribu untuk alasan biaya kamar dan parkir. Ia juga menendang pintu kontrakan dan merampas kunci sepeda motor milik korban.
Korban yang merasa terintimidasi kemudian melapor ke pihak kepolisian. Merespons cepat, tim gabungan dari Polsek Cikarang Utara bersama personel piket fungsi langsung turun ke lokasi. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain lima buah kondom, uang tunai Rp387.000, dan dua senjata tajam jenis celurit.
“Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikarang Utara. Korban juga dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Mustofa.
Ia menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemalakan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak beri ruang untuk tindakan semacam ini. Layanan 110 kami aktif 24 jam sebagai bagian dari Polri Presisi yang siap melindungi dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi di dunia maya, serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang dialami atau disaksikan.
“Waspada adalah kunci. Jangan mudah percaya dengan tawaran online yang belum jelas. Bila merasa terancam, segera hubungi kami,” ucap Mustofa.
Editor : Wahab Firmansyah