get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

17 Kali Jual Kekasih Demi Nikah, Aksi Gila Pria Cikarang Bikin Geger!

Rabu, 30 Juli 2025 | 08:57 WIB
header img
AK pria yang menjual kekasihnya di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Timur meringkus seorang pria berinisial AK yang tega menjual pacarnya berinisial DAA kepada pria hidung belang. DAA telah dijual sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir. 

Uang hasil dari praktik keji itu disebut akan digunakan untuk modal pernikahan mereka. Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban tak tahan lagi dengan tekanan dan kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, lalu melapor ke kepolisian. 

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Cikarang Timur.

“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di Hotel Sukaratu, Jalan Raya Lemahabang, setelah anggota kami berpura-pura sebagai calon pelanggan melalui aplikasi yang digunakan pelaku,” kata Sugiharto dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (29/7/2025).

Menurut Sugiharto, AK telah memanfaatkan aplikasi untuk menawarkan korban kepada pria-pria hidung belang dengan tarif Rp500.000 sekali kencan. Selama dua bulan, korban telah dijual sebanyak 17 kali. 

Lebih tragis lagi, korban yang merupakan kekasih pelaku tak hanya dipaksa, tetapi juga dipukul jika menolak.

“Motifnya karena pelaku butuh uang untuk persiapan menikah. Tapi caranya sungguh tidak manusiawi, menjadikan pasangan sendiri sebagai objek eksploitasi seksual,” ujarnya.

AK dan DAA diketahui telah menjalin hubungan asmara selama lima hingga enam bulan. Menurut pengakuan pelaku, awalnya korban disebut bersedia, namun belakangan enggan melanjutkan praktik tersebut. 

Saat korban mulai menolak, pelaku merespons dengan kekerasan fisik berupa pukulan di wajah hingga korban mengalami lebam.

“Korban berada dalam tekanan, baik fisik maupun psikis. Jika tak menuruti permintaan pelaku, maka korban akan dipukuli. Ini yang membuat kami juga menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan,” kata Sugiharto.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

Peristiwa ini terjadi sejak Maret 2025, dan lokasi transaksi berada di sejumlah tempat, termasuk Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.

Saat ditanya polisi, pelaku berdalih bahwa semua dilakukan atas permintaan korban. Ia mengaku menjual kekasihnya 17 kali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan persiapan pernikahan. 

Namun, pengakuan tersebut dibantah oleh korban yang menegaskan bahwa ia berada di bawah ancaman pelaku.

“Kata pelaku, hasilnya buat nikah. Tapi faktanya korban tak punya pilihan selain menuruti karena di bawah tekanan,” ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut