get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Klaim Kemenangan 45,70% Suara

Diduga Jadi Tempat Open BO, Sejumlah Rumah Kontrakan di Ciantra Cikarang Dirazia Petugas Gabungan

Selasa, 12 November 2024 | 09:32 WIB
header img
Petugas gabungan menggelar razia sejumlah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat Open Bo di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Aparat Pemerintah Desa Ciantra, bersama TNI-Porli dan Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar razia dengan sasaran sejumlah rumah kontrakan. Rumah-rumah kontrakan tersebut disinyalir dijadikan tempat prostitusi online atau Open BO

Sebanyak 14 ABG pria-wanita penghuni kontrakan terjaring dalam razia itu di lokasi yang berbeda. Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando mengatakan, razia dilakukan pada Senin (11/11/2024) malam. 

Razia gabungan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya kontrakan yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi.

"Ini atas dasar banyaknya aduan dari masyarakat tentang adanya praktik dugaan prostitusi atau Open BO di kontrakan yang ada di Desa Ciantra," katanya Selasa (12/11/2024).

Kades yang akrab disapa Bang Bulle ini menuturkan, sebanyak 14 penghuni kontrakan terjaring razia di lokasi yang berbeda. Dari 14 orang itu diduga ada yang melakukan Open BO di kontrakan melalui aplikasi Michat.

" Jadi kita juga akan panggil pemilik kontrakan, kita akan edukasi dalam hal penerimaan penghuni yang akan ngekos atau pun yang mau ngontrak. Agar tidak ada lagi kejadian hal-hal serupa yang menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Ciantra," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan AKP Habibi mengapresiasi kegiatan Pemerintah Desa dalam memberantas penyakit masyarakat.

"Kalau kita dari Kepolisian Polsek Cikarang Selatan sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan pemerintah Desa Ciantra dalam menanggapi atau aduan dari masyarakat," ucapnya.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan sanksi bagi 14 orang yang terjaring razia karena akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

Sebab dalam razia itu ditemukan juga beberapa jenis senjata tajam (sajam), kemudian ada indikasi jual beli perdagangan orang menggunakan aplikasi Michat.

"Jadi saya imbau bagi masyarakat seluruhnya, terkhusus di wilayah hukum Cikarang Selatan jangan sampai melakukan hal yang sama, seperti misalnya Open BO karena itu hal yang tidak baik," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut