get app
inews
Aa Read Next : Polres Bekasi Sebar Foto 2 DPO Pencabulan Anak, 1 Pelaku Berusia 72 Tahun

Kesal Diminta Uang Tambahan Open BO, Pria Hidung Belang Ini Bunuh Teman Kencan di Bekasi Utara

Jum'at, 26 April 2024 | 13:54 WIB
header img
NYP alias Nico (28) pelaku pembunuhan terhadap wanita open BO berinisial R di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya mengungkap kasus mayat wanita berinisial RR alias Karin (22) yang ditemukan di Dermaga Ujung, Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Belakangan diketahui Karin merupakan PSK online yang dibunuh pelanggannya di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku pembunuhan ialah NYP alias Nico (28). Pembunuhan terjadi di kamar kos korban Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 10 April 2024 silam. 

Peristiwa bermula saat korban melakukan open BO melalui aplikasi MiChat. Korban bertemu dengan pelaku dan sepakat untuk berhubungan badan dengan tarif Rp300.000. 

Setelah selesai berkencan, lanjut Wira, korban meminta uang tambahan Rp100.000. Namun permintaan korban ini ditolak oleh pelaku.

"Korban memaki dan mengancam pelaku. Ini membuat pelaku sakit hati, lalu membunuh korban dengan mencekik dan menjerat lehernya menggunakan tali sepatu," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024). 

Menurut Wira, setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya dengan dibungkus kardus AC dan dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi Utara.  

"Mayat korban ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada 13 April 2024 lalu," ujarnya.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut