Mimpi Basah Siang Hari Bikin Batal Puasa? Begini Dalilnya
BEKASI, iNewsBekasi.id - Mimpi basah di siang hari bikin batal puasa? Ya, mimpi basah di siang hari kerap menimbulkan kegamangan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Banyak yang bertanya, apakah keluarnya air mani akibat mimpi saat tidur dapat membatalkan puasa?
Secara medis, mimpi basah merupakan peristiwa ejakulasi (pengeluaran air mani) pada saat tidur, karena testis dan salurannya terisi penuh sperma.
Melansir Buku Pembatal Puasa dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory, ada beberapa hal yang membatalkan puasa baik secara udzur syar'i yakni membatalkan puasa saat dalam perjalanan maupun sengaja tanpa udzur syar'i yakni sengaja makan, minum, bersetubuh, suntik, muntah dengan sengaja, haidh, nifas, gila, dan murtad. Lalu, bagaimana hukumnya ketika sedang puasa apakah membatalkan atau tidak?
Para ulama bersepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa yang sedang dijalani tetap sah meski keluar mani karena mimpi basah.
Bila seorang yang sedang berpuasa mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan cara jima' atau dengan cara selain jima', baik dilakukan sendiri atau bersama pasangannya, maka dengan keluarnya air mani itu, otomatis puasanya pun ikut batal.
Namun, apabila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.
Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
Artinya: Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizi).
Dalam hal ini para ulama sepakat menyebutkan bahwa bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imajinasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu belum dianggap membatalkan puasa.
Karena batasannya adalah adanya sentuhan langsung ke alat kelamin, baik dengan lewat percumbuan, atau pun cara-cara lainnya.
Maka, bila terjadi sentuhan langsung, seperti onani, atau bercumbu tanpa jima’ dengan istri, tetapi mengakibatkan keluar mani, maka hal itu disepakati telah membatalkan dan merusak puasa.
Namun, bila seseorang mengalami janabah di malam hari, lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan janabah, puasanya sah dan tidak diharuskan untuk mengganti puasanya di hari lain.
Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa meski seseorang sepanjang hari berada dalam keadaan janabah, puasanya tetap sah.
Dasarnya adalah perkataan kedua orang istri Rasulullah SAW, yaitu Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma,
نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Kami menjadi saksi bahwa Rasulullah SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah yang bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi janabah dan melakukan puasa. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan hadits lain yang bertentangan dengan hal itu dianggap oleh para ulama bahwa hadits itu telah dinasakh, atau termasuk bab afdhaliyah.
مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلاَ صَوْمَ لَهُ
Orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Bukhari dan muslim)
Kalimat ‘Tidak ada puasa baginya’, menurut para ulama maksudnya bukan puasanya tidak sah, melainkan maknanya adalah bahwa tidak ada fadhilah atau keutamaan dalam puasanya itu.
Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa kebolehan orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah merupakan ijma’. Sebagaimana keterangan yang sama dikemukakan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id. Sedangkan Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hal itu merupakan pendapat jumhur ulama.
Itulah ulasan apakah mimpi basah membatalkan puasa yang perlu muslim pahami agar tidak diliputi keraguan.
Wallahu A'lam
Editor : Tedy Ahmad