BEKASI, iNews.id- Kepolisian Metro Bekasi Kota meringkus dua tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak atau perdagangan orang. Keduanya, yakni D (18) dan A alias OMA (52).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus menyampaikan, jika penangkapan kedua tersangka ini sesuai laporan polisi tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat oleh JR orang tua dari korban berinisial AJR (15).
"Dari laporan yang kami terima, kedua tersangka menjual korban AJR untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat usai berkenalan melalui aplikasi Tantan pada Oktober 2023 lalu," kata Firdaus saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, awal perkenalan dilakukan tersangka D yang saat itu mengajaknya dan dibawa ke suatu tempat yang tidak lain adalah rumah tersangka A di sebuah kosan 28 No 18 RT 02/01, Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Waktu itu korban mau ikut tersangka D, karena awalnya korban diajak berlibur ke Bali tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A. Dan disitu korban dirayu, dibujuk, dan dijanjikan diberikan pekerjaan oleh A hingga akhirnya mau," ujarnya.
"Setelah korban mau, D pun mencari pelanggan melalui Michat. Hasil pemeriksaan korban dipekerjakan oleh D kurang lebih 3 bulan. Korban dipaksa oleh D untuk melayani sebanyak 128 orang," ujarnya.
Adapun dari hasil pencarian pelanggan itu, lanjut Firdaus, para tersangka ini tak hanya menjual korban saja, tapi ada 7 orang lainnya yang dijual atau diperdagangkan, yakni 1 anak-anak dan 6 orang wanita dewasa.
"Tersangka D meminta jatah upah Rp50.000 per tamu. Termasuk para korbannya pun hanya dapat upah yang sama dan sisanya diberikan pada tersangka A," terangnya.
"Padahal harga sekali kencan itu mereka atau tamu datang membayar antara Rp250-450.000 artinya sisa uang atau lebihnya diambil oleh tersangka A yang berperan sebagai penyedia tempat atau fasilitas lain untuk korban, serta laundry korban di kosan," ungkapnya.
Firdaus menuturkan, tersangka A sebagai otak dari kejahatan ini menyebut jika aksinya sudah berlangsung selama 1 tahun dan memperoleh penghasilan Rp36 juta yang mana uang itu digunakan buat foya-foya, seperti ke mall, belanja, dan kebutuhan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal terancam Pasal 88 Jo 76I UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah