JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dilansir dari akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro melalui Okezone, layanan SIM Keliling saat ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jaktim : Mall Grand Cakung.
Bagi masyarakat yang mau memperpanjang SIM sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait