Larangan Memeluk Lutut Saat Menyimak Khutbah Jumat, Begini Penjelasannya

Tim iNews.id
Larangan memeluk lutut saat menyimak khutbah Jumat. (Foto: Okezone/Dok)

SHOLAT Jumat didahului terlebih dulu 2 kali khutbah. Nah selama khutbah disampaikan khatib maka ada adab-adab yang perlu diperhatikan jamaah. Salah satunya jamaah memeluk lutut (ihtiba') ketika menyimak khutbah Jumat.

Sebagaimana dijelaskan oleh para sahabat, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata melarang umat Islam memeluk lutut (ihtiba') ketika menyimak khutbah Jumat. Dalam sebuah hadis yang dikutip  dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam Kitab Riyadhus Shalihin membawakan hadis tersebut dengan menyatakan: "Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network