BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi Kota belum menerapkan tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas.
Sekarang, polisi setempat masih hanya memberikan imbauan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalin.
"Untuk tilang manual kami dari Polres Metro Bekasi masih berupa imbauan sehingga masih memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa jangan sampai melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, Jumat (19/5/2023).
Dilansir dari SINDOnews, sampai saat ini, sambung dia, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota belum menerima surat tilang yang biasa diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Surat itu masih berada di pimpinan dari Polda Metro Jaya.
"Nanti pelaksanaan saat operasi, selama ini kan kegiatan tilang itu, tapi surat tilang masih ada di pimpinan jadi belum diserahkan ke petugas. Ini jadi efek jera bagi pelanggar,” imbuhnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait