Yang dipertintahkan mandi adalah suami saja (apalagi hanya suami yang mengalami fase flacid). Sebagaimana Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah “Wudhu disyariatkan ketika ingin mengulangi jima’ dan berlaku untuk laki-laki (suami), karena suami yang diperintahkan, bukan istrinya.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait