BEKASI, iNews.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersandung kasus dugaan korupsi. Tri Adhianto Tjahyono dikukuhkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kaml, Jumat (7/1/2022).
Ridwan Kamil menuturkan, proses pengukuhan jabatan dilakukan guna memastikan jalannya proses pemerintahan tetap kondusif. Kursi kepemimpinan Wali Kota Bekasi tidak boleh kosong agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," ujar Ridwan Kamil melalui siaran pers Humas Pemkot Bekasi, Jumat (7/1/2022).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil berharap Tri dapat melanjutkan pemerintahan. Sehingga, pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal. "Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan dan dapat berjalan normal kembali," ungkapnya.
Tri Adhianto berjanji menjalankan amanah tersebut. Dia akan menjalankan program-program dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi. "Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat. Kami tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi," ujarnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait